2 Oknum Anggota Polisi Diduga Mengkhianati Negara Menjual Ratusan Butir Peluru ke KKB

- 1 November 2021, 09:05 WIB
Dua oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB (Foto Instagram @papua_talk/Antara)
Dua oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB (Foto Instagram @papua_talk/Antara) /

WNC-NABIRE- Tim Satuan Tugas Nemangkawi di Nabire, menangkap dua oknum personel Polda Papua yang bertugas di Polres Nabire dan Polres Yapen. Keduanya diduga menjual ratusan butir peluru aktif (amunisi) kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Kedua oknum polisi, masing-masing Bripda Ardi Sineri dan Brigadir Jony Prasetya, sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.

Direskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani membenarkan adanya penangkapan ini. Namun kasus tersebut masih tahab penyeliikan.

Baca Juga: Ratusan Warga Sipil Berlarian, KKB Lakukan Pembakaran dan Penembakan di Intan Jaya Papua

"Memang benar ada penangkapan terhadap dua personel Polda Papua oleh Satgas Nemangkawi dan anggota Polres Nabire," kata Faizal Rahmadani, dilansir WNC dari Kantor Berita  ANTARA, Sabtu (31/10/2021) malam.

Dia menjelaskan, saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," kata Rahmadani.

Baca Juga: Nangis Bacanya ! Tiga Kakak Beradik Sepakat Serahkan Ibu Kandungnya ke Panti Jompo dengan Alasan Sibuk

Posisi geografis Kabupaten Nabire sendiri paling mudah menjangkau ke wilayah kabupaten di sekitarnya,baik melalui darat dan udara termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya yang sering mengalami gangguan  keamanan gerombolan kelompok kriminal bersenjata. Berdasarkan informasi terkini, Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini. (ewa/***)

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah