Difasilitasi Konsulat RI Tawau, 193 Orang WNI yang Dideportasi Pemerintah Malaysa Dipulangkan

- 26 Oktober 2021, 08:38 WIB
193 WNI yang dideportasi Pemerintah Malaysia sedang mendapatkan pengarahan
193 WNI yang dideportasi Pemerintah Malaysia sedang mendapatkan pengarahan /kemenlu.go.id/

Malaysia (WNC)—Sebanyak 193 orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia dipulangkan, 21 Oktober 2021, setelah selesai diproses kasus hukumnya.

Konsulat RI Tawau yang memasilitasi pemulangan WNI itu lewat melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.

Berdasarkan siaran pers kemlu.go.id,  25 Oktober 2021, Ke-193 WNI itu pulang dengan menggunakan 2 unit feri KM. Mideast Express dan Nunukan Express, yang disediakan secara khusus.  Mereka yang dideportasi itu terlibat dengan berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia.

Para WNI yang dideportasi terdiri atas 144 orang pria dewasa, 40 orang wanita dewasa, 6 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Sebelum dilakukan deportasi, saat berada di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, para WNI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Sebanyak 193 orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia dipulangkan
Sebanyak 193 orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia dipulangkan

Setelah dipastikan bahwa mereka benar berkewarganegaraan Indonesia, maka pihak Konsulat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.

Para WNI tersebut telah mendapat vaksinasi lengkap (2 dose) jenis Pfizer dan untuk memastikan para WNI yang akan dipulangkan tersebut dalam keadaan sehat dan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Konsulat RI Tawau telah memfasilitasi tes PCR yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang direkomendasikan oleh pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) pada tanggal 18 Oktober 2021.

Sasampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh berbagai instansi terkait di Indonesia antara lain: UPT BP2MI, Imigrasi, kepolisian, kesehatan dan instansi terkait lainnya sebelum kemudian dipulangkan sesuai daerah asal masing-masing.

Editor: Nadhiroh


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah