WNC - JAKARTA - Pemerintah terus menertibkan pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga negara untuk menindak tegas pinjol nakal. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menutup ribuan aplikasi pinjol dan akan melakukan moratorium izin.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya sudah teken kerja sama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Mereka akan melangkah cepat memberantas pinjol ilegal secara masif, agar tidak ada lagi masyarakat jadi korban.
"Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda bersama, terutama OJK, Kapolri, dan Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak tawaran pinjaman dari pinjol ilegal," kata Wimboh, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Waduk Pidekso Mulai Difungsikan untuk Menampung Air, Diperkirakan 3 Bulan Lebih Baru Penuh
Pemberantasan tidak berhenti pada penggerebekan. Pinjol ilegal akan dikenai tindakan tegas, ditutup platform-nya dan pelakunya diproses secara hukum.
“Bentuknya apa pun, baik koperasi, payment, maupun peer to peer, semua sama,” tegas Wimboh. Ia juga mengimbau masyarakat tidak gampang tergoda tawaran pinjaman dari pinjol ilegal.
Baca Juga: Puluhan Karyawan Pinjaman Online Ilegal Ditangkap, Polisi Terus Buru Pimpinan Sindikat
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan, pemerintah akan melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman daring.