Polri Diuji dari Kasus Perkosaan Luwu, Penyidikan Korban Pemalakan, hingga Smackdown Mahasiswa di Tangerang.

- 14 Oktober 2021, 06:08 WIB
Unggahan klarifikasi Polri terkait kasus dugaan perkosaan 3 anak di Luwu ( Foto : SS instagram@devisihumaspolri)@
Unggahan klarifikasi Polri terkait kasus dugaan perkosaan 3 anak di Luwu ( Foto : SS instagram@devisihumaspolri)@ /

Baca Juga: Buntut Korban Pemalakan Dijadikan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan Dicopot dari Jabatan

Sementara itu dalam keterangan Pers Rabu (13/10/2021), Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegskan, Polri tidak pernah melayani adanya perang hashtag atau tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi dan #PolisiSesuaiProsedur.

Kata dia, tugas pokok Polri adalah melayani, melindungi, mengayomi dan menegaskan hukum di tengah masyarakat.

“Terkait pecuma lapor polisi, kita tidak pernah perang. Tugas pokok polri melindungi, mengayomi menegakan hukum tidak ada kita perang hashtag. Kita tidak melayani perang tagar,” tegas Kabag Penum Mabes Polri. (ewa/***)

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah