Sementara itu dalam keterangan Pers Rabu (13/10/2021), Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegskan, Polri tidak pernah melayani adanya perang hashtag atau tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi dan #PolisiSesuaiProsedur.
Kata dia, tugas pokok Polri adalah melayani, melindungi, mengayomi dan menegaskan hukum di tengah masyarakat.
“Terkait pecuma lapor polisi, kita tidak pernah perang. Tugas pokok polri melindungi, mengayomi menegakan hukum tidak ada kita perang hashtag. Kita tidak melayani perang tagar,” tegas Kabag Penum Mabes Polri. (ewa/***)