Pinjol Picu Perceraian Hingga Bunuh Diri, Presiden dan Kapolri Perintahkan Pemberantasan

- 12 Oktober 2021, 21:19 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  memerintahkan jajarannya untuk tegas memberantas Pinjol baik secara pre-emtif, preventif maupun represif. (Foto : Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya untuk tegas memberantas Pinjol baik secara pre-emtif, preventif maupun represif. (Foto : Humas Polri) /

Baca Juga: Tegas! Polri Tidak Akan Membubarkan Densus 88 Sebagaimana Tuntutan Fadli Zon

Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol. Ia juga meminta tim cyber Polri melakukan patroli di media sosial.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal, berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Kapolri.

Diketahui, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan. (ewa/***)

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto


Tags

Terkini

x