Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemerintah Jawa Barat, Simak Syaratnya

1 November 2022, 12:13 WIB
Antusiasme masyarakat ikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan SAMSAT Subang. /Aksarajabar/SAMSAT SUBANG

WONOGIRIUPDATE - Pemerintah Jawa Barat sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai 1 November - 23 Desember 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut, hanya berlaku untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program dari Pemerintah Jawa Barat ini berlaku untuk masyarakat, namun dikenakan syarat sebagai aturan.

Pemerintah Jawa Barat akan membebaskan biaya pokok dan denda BBNKB kendaraan. Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Simak Syarat dan Ketentuannya"

Baca Juga: Usut Tersangka Penyebab Gagal Ginjal Akut, Polri akan Segera Gelar Perkara

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada Minggu, 30 Oktober 2022, pemerintah akan membebaskan biaya pokok dan denda BBNKB kendaraan.

"Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya," kata keterangan di akun tersebut.

Untuk kemudahannya, pembebasan biaya akan diberikan gratis untuk proses BBNKB kedua dan seterusnya.

Tetapi, sebelum mendapatkan kemudahan dari program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah:
-STNK asli
-e-KTP asli pemilik baru
-SKKP/SKPD terakhir
-BPKB asli
-Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili
-Bukti hasil cek fisik
-Semua berkas dilengkapi

Selanjutnya langkah yang harus diikuti ialah:

Wajib pajak wajib:
-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
-Melakukan pengecekan fisik kendaraan
-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran
-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
-Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif
-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran
-Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran
-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru
-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler