ART Ferdy Sambo Berikan Keterangan Palsu, Pengacara Bharada E Tuntut dengan Pasal 3 KUHP

31 Oktober 2022, 17:20 WIB
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Y /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

WONOGIRIUPDATE - Asisten Rumah Tangg (ART) Ferdy Sambo, Susi dituntut oleh Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy karena memberikan keterangan palsu saat di persidangan sebagai saksi.

Karena berbelit-belit dan berbohong, atas kehendak itu Pengacara Bharada E tersebut melayangkan tuntutan berdasarkan Pasal 3 KUHP.

Susi dihadirkan dalam sidang sebagai saksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs.

Pada persidangan yang digelar 31 Oktober 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, susi memberikan pernyataan yang tidak konsisten mengenai Putri Candrawathi yang pindah rumah.

Baca Juga: Beri Kesaksian ART Ferdy Sambo: Ibu Putri Tergeletak di Kamar Mandi Saya Teriak Minta Tolong

Berita nini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Sempat Bohong, ART Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara". Awalnya Susi menjawab tidak tahu, tetapi ketika diberikan pertanyaan lain, Susi memberikan jawabannya mengenai kepindahan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Susi diberikan peringatan oleh majelis hakim jika ia bisa dikenai pasal kesaksian palsu karena berbohong dalam persidangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ronny Talapessy kemudian meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada Susi.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy mencurigai Susi akan memberikan kesaksian palsu lainnya karena sudah berbohong di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

"Saya dari tadi perhatikan, majelis hakim dan jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," ujar Ronny Talapessy.

Selain meminta supaya Susi diberikan hukuman, Ronny Talapessy juga mengajukan permintaan untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap empat saksi lainnya.

"Izin Yang Mulia, kami perhatikan ada empat saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kami akan periksa silang juga. Ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, dan Kodir itu kurang lebih sama," ucap Rony diikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran-Rakyat)

 

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler