Saksi Membenarkan CCTV Tersambar Petir, Tapi Alibi Ferdy Sambo tak Lantas Dibenarkan

27 Oktober 2022, 14:20 WIB
Satu diantara tindakan senyap geng Ferdy Sambo, AKP Irfan ingin mengganti perangkat CCTV dengan alasan untuk meningkatkan kualitas gambar. /kolase foto ANTARA/

WONOGIRIUPDATE - Terkait CCTV yang berada di pos satpam rumah dinas Ferdy Sambo, dibenanarkan oleh saksi terkena sambaran petir.

Aditya Cahya  anggota Dittipidsiber Polri, saat itu menjalankan tugas dalam penyedilikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berupa CCTV di sekitar kediaman Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia telah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, untuk kasus obstruction of justice., yang digelar pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Hadir sebagai saksi, Aditya memberikan keterangan saat penyelidikan terkait isu dan alibi pihak Sambo soal CCTV yang tersambar petir di sekitar lokasi pos satpam rumdin.

Baca Juga: Jaksa Persidangan Ferdy Sambo Menenteng Tas Mewah, Netizen: Jaksa Fee-nya Berapa Sih?

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "CCTV Rumdin Sambo Betulan Tersambar Petir, Saksi: Kameranya yang Kena, DVR-nya Tidak Terganggu"

“Siap, ternyata memang benar pak,” kata dia kepada Majelis Hakim, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Namun, hal itu tak lantas membenarkan seluruh alibi ‘kubu’ Ferdy Sambo, lantaran petir itu nyatanya tidak berpengaruh apapun pada kerusakan rekaman.

“(Betul, tapi yang) tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya,” ucap Aditya.

Dengan demikian, dia menunjukkan bahwa rekaman di dalam CCTV seharusnya aman-aman saja, aliat tidak terpengaruh apa-apa oleh petir.

Aditya melanjutkan, mulanya pihak dia memutuskan untuk mendalami CCTV lantaran isunya sudah kadung ramai di kalangan publik.

Dengan sentimen buruk terhadap aparat, publik berspekulasi seantero kepolisian bermain ‘kotor’ dalam pangungkapan kasus Brigadir J.

Untuk itu, membuktikan bahwa tudingan tersebut keliru, pihaknya segera sigap mengusut rusaknya CCTV rumdin Sambo.

“Dari awal isu yang berkembang di masyarakat kan ada kena petir, rekamannya hilang dan sebagainya. Artinya sudah ada opini di masyarakat bahwa penanganan kasus pembunuh Brigadir Yosua ini tidak benar, maka kami mendalami terkait kemana CCTV ini,” ucap Aditya.

Sekali lagi, dia mengatakan bahwa hasil pendalaman menunjukkan petir itu benar menyambar namun tidak sampai menggangu DVR CCTV bersangkutan.

“Tidak terganggu, menurut keterangan Pak Marjuki (DVR-nya) tidak terganggu,” ucap dia.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 27 Oktober 2022, ada total 10 orang yang bersaksi untuk terdakwa Hendra.

Diantaranya, sekuriti Duren Tiga, Abdul Zapar, Sekuriti Duren Tiga, Marjuki, pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, buruh harian lepas, Supriyadi, dan RT setempat, Drs Seno Sukarto.

Adapun saksi dari institusi Polri antara lain, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar, Ari Cahya Nugraha (Acay), dan PHL Div Propam Polri, Ariyanto. *** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran-Rakyat)

 

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler