Saat Sidang Bharada E Audio Pengacara Brigadir J Diputus, Netizen: Kalau Saksi Sambo ada Audionya

26 Oktober 2022, 20:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K

WONOGIRIUPDATE - Pada sidang Bharada E kemarin, 25 Oktober 2022 menuai reaksi dari Netizen.

Saat pada persidangan Bharada E, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi korban, termasuk pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam persidangan Bharada E itu, Kamaruddin memberikan keterengan sebagai saksi dari Brigadir J.

Namun, dalam proses persidangan itu Majelis persidangan mematika audio Kamaruddin Simanjuntak. Pasalnya, ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Pasca Jalani Operasi 5 Kali, Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan Sudah Bisa Pulang

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Majelis Matikan Audio di Sidang Lanjutan Bharada E, Netizen: Giliran Pak Kamaruddin Dibisukan"

Hal tersebut pun menjadi sorotan para netizen yang turut menonton gelaran persidangan yang ditayangkan pula pada YouTube Polri TV Radio.

"Audionya mati juga, gimana mau tau ceritanya," kata N***, Selasa, 25 Oktober 2022.

"Kalau ga bisa dibuka secara bebas ke publik, bukan sidang terbuka," ujar L***, turut geram.

"Sidang terbuka tapi tertutup, lucu..kalau terbuka harus ada audio dan video, kalau audionya hilang, apa itu sidang terbuka?" ucap F**, netizen lainnya.

"Giliran pak Kamaruddin kasih kesaksian aja dibisukan, kocak," tutur L**, meluapkan emosinya.

"Kalau saksi Sambo pasti ada audionya," kata H***, berkomentar.

Sebagai informasi, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut memang berbeda dengan jalannya sidang pembacaan dakwaan terhadap sejumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan lalu.

Pasalnya, pada sidang pembacaan dakwaan tersebut, suara di dalam persidangan pun boleh didengarkan untuk masyarakat. Berbeda dengan proses persidangan pada hari ini.

Adapun, nantinya, sidang lanjutan untuk tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut akan berlangsung lagi pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Selanjutnya, pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk tersangka obstruction of justice, yaitu Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Diketahui, sidang tersangka pembunuhan Brigadir J itu akan berlangsung hingga Jumat, 28 Oktober 2022 mendatang.*** (Egista Hidayah/Pikiran-Rakyat)

 

 

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler