Ingin Bikin Nomor Cantik di Plat Nomor Kendaraan, Segini Biaya yang Harus Disiapkan

23 Oktober 2022, 13:36 WIB
Plat Nomor Kendaraan diganti Putih /Tangkap Layar Hyundai.com

WONOGIRIUPDATE - Sejumlah orang telah menyematkan nomor cantik pada plat nomor kendaraannya.

Nomor cantik pada plat kendaraan, biasanya ditemukan pada kendaraan artis-artis beken Indonesia.

Biasanya rangkaian nomor cantik pada plat nomor, didominasi oleh kendaraan roda empat alias mobil.

Tapi tak hanya mobil, bila Anda menginginkan nomor cantik untuk dipasang pada plat nomor motor Anda, hal itu dapat dilakukan.

Baca Juga: Ngambek saat Lawan Tottenham Hotspurs, Ronaldo Siap Dibuang MU di Akhir Musim?

Asalkan Anda perlu mempersiapkan biaya terlebih dahulu, untuk mengurus registrasi nomor cantik di motor Anda.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Cara dan Harga Bikin Plat Nomor Kendaraan Cantik, Siap-Siap Rogoh Kocek hingga Rp20 Juta"

Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 76 tahun 2020, para pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dengan merogoh kocek mulai dari Rp5 juga hingga Rp20 juta dengan rincian sebagai berikut ini;

1. NKRB kombinasi 1 angka
- Ada huruf di belakang angka: Rp15 juta/ per penerbitan,
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp20 juta/ per penerbitan.

2. NKRB kombinasi 2 angka
- Ada huruf di belakang angka: Rp10 juta/ per penerbitan,
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp15 juta/ per penerbitan.

3. NKRB kombinasi 3 angka
- Ada huruf di belakang angka: Rp7,5 juta/ per penerbitan,
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp10 juta/ per penerbitan.

4. NKRB kombinasi 4 angka
- Ada huruf di belakang angka: Rp5 juta/ per penerbitan,
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp7,5 juta/ per penerbitan.

Pengajuan permohonan NRKB tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke layanan Samsat domisili atau mendaftarkan pengajuan secara online.

Berikut beberapa langkah mudah yang dapat diikuti untuk mendaftarkan pengajuan plat nomor kendaraan, seperti yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com:

1. Mengisi formulir permohonan dengan menuliskan nomor pilihan yang ingin dicantumkan dalam plat kendaraan,

2. Menyerahkan formulir tersebut kepada petugas Samsat,

3. Jika permintaan disetujui, maka pemohon dapat membayar biaya NRKB tersebut melalui bank atau bendahara penerimaan,

4. Kemudian, petugas akan menginput data kendaraan dan mencetak surat keterangan NRKB yang telah dipilih.

Secara online

1. Akses sistem Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional (ROPILNAS),
2. Tuliskan nomor plat yang diinginkan,
3. Jika nomor plat kendaraan tersebut masih tersedia, para pemohon diharuskan mengisi data melalui e-form,
4. Selanjutnya, pemohon akan kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran,
5. Lakukan pembayaran melalui bank,
6. Terakhir, pemohon bisa mengambil plat kendaraan di Samsat.

Sebagai informasi, pengajuan permohonan NRKB secara online hanya dapat dilakukan di wilayah administrasi Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Banten.*** (Egista Hidayah/Pikiran-Rakyat)







Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler