Link Mengecek Penerima PIP 2022 Online Untuk Siswa SD, SMP dan SMA

18 Agustus 2022, 14:00 WIB
Hanya dengan Kartu KIP, pelajar bisa mendapat bantuan PIP Rp1 juta /PIP Kemdikbud

WONOGIRI UPDATE.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang menyediakan bantuan anak sekolah jenjang SD, SMP dan SMA/sederajat masih digulirkan oleh pemerintah pada tahun 2022  yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.

Progam PIP ini dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bantuan tunai tersebut dapat dimanfaatkan penerima PIP untuk membeli keperluan sekolah, membayar transportasi, praktik dan juga untuk uang saku.

Baca Juga: Biodata Farel Prayoga, Penyanyi Cilik Viral Koploan Bareng Pak Jokowi di HUT RI KE-77

Secara umum BLT anak sekolah atau PIP ini dibuat untuk mencegah siswa-siswi yang berusia 6-21 dari kemungkinan putus sekolah (drop out)

Bagi para siswa yang memenuhi syarat dapat segera mengecek data penerima PIP 2022 secara online lewat link resmi pip.kemdikbud.co.id untuk mendapatkan bantuan tunai (BLT) dari pemerintah.

Jika terdata sebagai penerima PIP 2022 di laman pip.kemdikbud.co.id, anak sekolah jenjang SD, SMP dan SMA berkesempatan memperoleh BLT hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Pantai Pulau Kalong, Nusa Penidanya Gunungkidul, View Keren dan Memicu Adrenalin

Berikut cara cek penerima PIP 2022 secara online;

1. Masukkan link pip.kemdikbud.go.id melalui browser HP.

2. Lengkapidata diri siswa seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung.

3. Lalu klik 'Cari'.

Setelah langkah tersebut dilakukan, akan muncul hasil pencarian berisi notifikasi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2022.

Namun jika tidak terdaftar, hasil pencarian yang tampil adalah keterangan 'Siswa bukan penerima PIP'.

Baca Juga: Treaser Drama Terbaru Lee Se Young 'Red Sleeve' dan Lee Seung Gi Akan Tayang 29 Agustus 2022

Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2022, Anda dapat mencairkan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan sebagai berikut;

- Siswa SD/sederajat Rp450.000 per tahun.

- Siswa SMP/sederajat Rp750.000 per tahun.

- Siswa SMA/sederajat Rp1 juta per tahun.

Pencairan bantuan PIP dapat dilakukan secara mandiri bagi siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SD/SMP/SMK, dengan datang langsung ke bank BRI terdekat.

Sementara untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP, proses pencairan harus didampingi oleh wali, orang tua atau guru.

Lalu untuk siswa pemegang KIP jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan bantuan PIP 2022 lewat bank BNI terdekat.***

Editor: Novi Endah Widiastuti

Sumber: kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler