Pinjol Picu Perceraian Hingga Bunuh Diri, Presiden dan Kapolri Perintahkan Pemberantasan

12 Oktober 2021, 21:19 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya untuk tegas memberantas Pinjol baik secara pre-emtif, preventif maupun represif. (Foto : Humas Polri) /

WNC-WONOGIRI- Aksi pinjol (Pinjaman online) belakangan memunculkan banyak kasus baru di masyarakat, mulai perceraian pasangan suami isteri hingga bunuh diri. Presiden Jokowi dan Kapolri-pun menginstruksikan tindakan tegas bagi Pinjol.

Di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kasus terbaru bunuh diri akibat jeratan Pinjol dialami ibu rumah tangga di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo awal Oktober 2021). Perempuan 38 tahun ini, diduga nekat mengakhiri hidupnya lantaran tak tahan diteror pinjol.

Kasus Perceraian akibat jeratan pinjol dialami pasangan DP (45) dan ND 39), warga Giritirto, Kota Wonogiri. ND minta cerai DP lantaran suaminya terjerat Pinjol hingga 80 Juta Rupiah.

Masih banyak kasus lain terkait Pinjol di tanah air. Presiden Jokowi-pun meminta Otoritas jasa Keuangan (OJK) untuk menangani Pinjol berbunga tinggi yang mulai meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Pratikno – Andika Perkasa Keliling Mabes TNI AD, Spekulasi Pengganti Panglima TNI Beredar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga memerintahkan jajarannya untuk tegas memberantas Pinjol baik secara pre-emtif, preventif maupun represif.

“Kejahatan Pinjol Ilegal, sudah sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” tegas Kapolri melalui Humas Polri, Selasa (12/10/2021).

Kapolri mengatakan perintah itu merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. Kata dia, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga: Tegas! Polri Tidak Akan Membubarkan Densus 88 Sebagaimana Tuntutan Fadli Zon

Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol. Ia juga meminta tim cyber Polri melakukan patroli di media sosial.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal, berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Kapolri.

Diketahui, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan. (ewa/***)

Editor: Dwi Soewanto

Tags

Terkini

Terpopuler