Zulpan juga membeberkan terkait kronologi KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"Namun hal ini mematik emosi tersangka Muhammad Rizky, sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga kekerasan yang dilakukan 2 kali," tutur Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
"Terlapor mendorong korban ke lantai hingga pihak korban terjatuh, kemudian setelah itu korban menggunakan kedua tangan terlapor yang menjatuhkan Lesti ke atas kasur, setelah itu terlapor cekik leher," tuturnya.
Baca Juga: Potret Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Polisi: Mulai Hari ini Menjalani Penahanan
Sementara itu berdasarkan yang disampaikan oleh Zulpan, Rizky Billar akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," ucap Kombes Endra Zulpan.*** (Kannia Nur Haida Komara/Pikiran-Rakyat)