Rizky Billar Mulai Ditahan,ini Kata Polisi Motif Dirinya Lakukan KDRT ke Lesti Kejora

- 13 Oktober 2022, 20:10 WIB
Lesti Kejora mendatangi Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lesti Kejora mendatangi Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. /instagram @lestikejora

WONOGIRIUPDATE 

Hari ini, 13 Oktober 2022 Rizky Billar mulai menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT pada Lesti Kejora.

Dihadapan publik, Rizky Billar terlihat sudah mengenakan baju tahanan. Lantas, apa yang membuat Rizky Billar tega melakukan KDRT pada sang istri, Lesti Kejora?

Kadib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkap, motif KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora adalah perselingkuhan.

Ia tega melakukan KDRT pada Lesti Kejora, dikarenakan perselingkuhan Rizky Billar telah terungkap oleh Lesti Kejora.

Baca Juga: Potret Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Polisi: Mulai Hari ini Menjalani Penahanan

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat dalam judul "Penampakan Rizky Billar Gunakan Baju Oranye, Polisi: Ditahan Mulai Hari Ini"

"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," ucap Kombes Endra Zulpan.

Selain itu hal ini memicu pertengkaran yang membuat Rizky Billar melakukan kekerasan kepada Lesti Kejora sebanyak 2 kali.

Zulpan juga membeberkan terkait kronologi KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

"Namun hal ini mematik emosi tersangka Muhammad Rizky, sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga kekerasan yang dilakukan 2 kali," tutur Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.

"Terlapor mendorong korban ke lantai hingga pihak korban terjatuh, kemudian setelah itu korban menggunakan kedua tangan terlapor yang menjatuhkan Lesti ke atas kasur, setelah itu terlapor cekik leher," tuturnya.

Baca Juga: Potret Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Polisi: Mulai Hari ini Menjalani Penahanan

Sementara itu berdasarkan yang disampaikan oleh Zulpan, Rizky Billar akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," ucap Kombes Endra Zulpan.*** (Kannia Nur Haida Komara/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah