WONOGIRIUPDATE -
Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka tindakan KDRT pada Lesti Kejora
Potret Rizky Billar yang memakai baju tahanan pun sudah beredar, pada hari ini, 13 Oktober 2022 mulai dilakukan penahanan oleh Polisi pada dirinya.
Disampaikan oleh Kadib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rizky Billar akan menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan terhitung dari hari ini.
Baca Juga: Rumah Wanda Hamidah Digusur Minta Pertolongan ke Jokowi Hingga Kapolri
Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Penampakan Rizky Billar Gunakan Baju Oranye, Polisi: Ditahan Mulai Hari Ini"
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," ucap Kombes Endra Zulpan.
Diungkapkan oleh Zulpan, Rizky Billar melakukan KDRT didasari oleh perselingkuhan yang sudah diketahui oleh Lesti Kejora.
"Motif yang mendasari ini adalah, pelaku telah ketajuan berselingkuh di belakang korban. Kemudian korban Lesti Kejora minta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orang tuanya," ucapnya.