"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada 12 Oktober 2022.
Sebelumnya, polisi sudah mengantongi bukti yang cukup berupa visum dan alat bukti lain untuk menaikan status menjadi tersangka.
Disadur Pikiran-Rakyat.com dari Antara, tindak lanjut proses penahanan tersangka akan ditentukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan mengatakan, Rizky Billar melakukan KDRT kepada istrinya Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB.
Kala itu, tersangka mendorong dan membanting ke kasur, kemudian mencekik leher korban hingga terkapar di lantai.
Kemudian, KDRT terjadi kembali pada pukul 09.47 WIB. Tersangka menarik korban kemudian berulang kali membanting korban di kamar mandi.
Setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan kepolisian.
Lesti yang mengalami luka-luka dan lebam pun harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Lanjutan pemeriksaan Rizky Billar atas kasus KDRT pada Lesti Kejora, diketahui pada hari ini, 13 Oktober 2022.*** (Saepulloh Hidayat/Pikiran-Rakyat)