Rizky Billar Sudah jadi Tersangka, Kembali akan Diperiksa Hari ini, Polisi: 30 Pertanyaan Kami Siapkan

- 13 Oktober 2022, 14:10 WIB
Rizky Billar dikabarkan terkena gangguan psikis
Rizky Billar dikabarkan terkena gangguan psikis /Instagram @Rizkybillar

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, polisi sudah mengantongi bukti yang cukup berupa visum dan alat bukti lain untuk menaikan status menjadi tersangka.

Disadur Pikiran-Rakyat.com dari Antara, tindak lanjut proses penahanan tersangka akan ditentukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan mengatakan, Rizky Billar melakukan KDRT kepada istrinya Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB.

Kala itu, tersangka mendorong dan membanting ke kasur, kemudian mencekik leher korban hingga terkapar di lantai.

Kemudian, KDRT terjadi kembali pada pukul 09.47 WIB. Tersangka menarik korban kemudian berulang kali membanting korban di kamar mandi.

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka Atas KDRT pada Lesti Kejora, Tunjuk Hotma Sitompul Sebagai Pengacara

Setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan kepolisian.

Lesti yang mengalami luka-luka dan lebam pun harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Lanjutan pemeriksaan Rizky Billar atas kasus KDRT pada Lesti Kejora, diketahui pada hari ini, 13 Oktober 2022.*** (Saepulloh Hidayat/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x