WNC – MEDIA SOSIAL – Polisi mengamankan seorang guru di Kupang, Nusa Tenggara Timur, lantaran menghukum siswa dengan cara tidak lazim.
Oknum guru tersebut meminta kedua siswa membenturkan kepalanya sendiri ke tembok, gara-gara menghilangkan buku untuk pembelajaran online.
Hukuman tersebut berulang selama beberapa hari. Kedua siswa setiap hari harus membenturkan kepalanya ke tembok sebanyak 100 kali sampai buku yang hilang ditemukan.
Video dua siswa sedang menjalani hukuman tersebut belakangan beredar di media sosial, disertai penjelasan resmi Kapolres Kupang AKBP FX Irwan terkait kejadian tersebut.
“Viral! video 2 siswa dihukum membenturkan kepala ke tembok 100 kali,” tulis pengunggah video di akun Instagram @magelangwirawiri, Kamis 24 Februari 2022.
Dikatakan, aksi kedua siswa itu merupakann bentuk sanksi dari oknum guru lantaran keduanya menghilangkan buku yang dibagikan sekolah untuk kegiatan belajar online.
Orang tua siswa pun tidak terima dan melapor ke polisi sehingga Kapolres Kupang mengusut kasus tersebut.
Dalam video klarifikasi yang disampaikan Kapolres Kopang, AKBP FX Irwan, kejadian bermula pada Senin, 7 Februari 2022.