Catat, Sepur Kelinci Nekat Beroperasi di Jalan Raya Sukoharjo Bakal Dikandangkan

- 15 Mei 2022, 16:25 WIB
Dishub Sukoharjo bersama Satlantas Polres Sukoharjo mendatangi bengkel karoseri sepur kelinci Jaran Balap
Dishub Sukoharjo bersama Satlantas Polres Sukoharjo mendatangi bengkel karoseri sepur kelinci Jaran Balap /Dishub Sukoharjo

"Data yang ada pada kami, jumlah pemilik sepur kelinci yang ikut paguyuban sebanyak 85 orang. Sedangkan untuk jumlah sepur kelinci sekira 100 unit, karena ada yang memiliki lebih dari satu," sebut Marjono.

Kepada para pemilik sepur kelinci, Dishub bersama Satlantas menyampaikan himbauan agar dalam operasionalnya membawa tidak melintas di jalan raya, karena sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Yayasan Gema Salam Mengaku Dirugikan, Pelaku Penculikan 12 Anak di Bogor Disebut Eks Napiter

"Kami menghimbau agar sepur kelinci ini beroperasi di tempat wisata sesuai wilayah masing -masing. Termasuk dalam hal kecepatan, tidak boleh lebih dari 30 kilometer per jam," terangnya.

Diakui Marjono dalam hal penertiban operasional sepur kelinci ini pihaknya menghadapi dilema. Secara regulasi dan nomenklatur operasional kendaraan, melanggar UU lalu lintas no. 22 tahun 2009.

"Jika mengacu UU tersebut, ada lima pasal yang dilanggar, salah satunya adalah tentang kelayakan kendaraan. Selain itu, juga tidak memiliki dokumen yang resmi," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Tri Suci Waisak Nasional, Umat Buddha Gelar Ritual Pengambilan Api Abadi Mrapen di Grobogan

Namun begitu, disisi lain ada upaya untuk membangkitkan perekonomian masyarakat setelah sekira dua tahun lamanya terpuruk akibat dilanda pandemi Covid-19.

"Hal ini juga kami sampaikan kepada Pak Didik selaku ketua paguyuban. Dan dia mempersilahkan untuk diambil tindakan tegas jika ada sepur kelinci beroperasi di jalan raya," sambungnya.

Mengutip keterangan Didik, Marjono mengatakan, sesuai AD/ART paguyuban sepur kelinci, juga telah dicantumkan tentang larangan beroperasi di jalan raya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah