Masduki menyebut banyak pelaku usaha apotek yang merasa terintimidasi dengan surat itu.
Menurut dia, kewenangan LSM itu sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik di sarana kefarmasian sehingga tak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek.
"Bahkan saya tantang, silahkan laporkan,” kata Masduki.
Menurut dia, apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.
Baca Juga: Waspada Penularan PMK Sapi, Polisi dan Dinas Terkait di Sukoharjo Lakukan Langkah Antisipasi
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Umum LPK RI, Fais Adam mengakui telah mengirim surat kepada puluhan apotek di Tulungagung.
Disinggung tujuan kirimkan surat itu, Fais menjelaskan mempunyai temuan apotek-apotek itu menjual obat keras tanpa resep dokter, salah satu obat keras itu adalah obat antibiotik, amoxicillin.
“Kami cuma mengingatkan jangan menjual obat keras tanpa resep dokter,” katanya melalui ANTARA.***