Sejumlah Pemilik Apotek di Tulungagung Mengaku Diteror Oknum LSM Perlindungan Konsumen

- 12 Mei 2022, 11:34 WIB
Iustrasi Teror/Pemerasan
Iustrasi Teror/Pemerasan /PIXABAY

WNC - TULUNGAGUNG –  Sejumlah pemilik apotik di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, merasa terganggu dengan ulah oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) perlindungan konsumen.

Mereka mengeluhkan surat somasi berbau "teror" yang dilayangkan LSM tersebut, terkait tuduhan penjualan obat keras di luar resep dokter.

"Ada dua surat dari LSM ini ke apotek-apotek, berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan," kata Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung Masduki, dikutip WNC dari ANTARA, Rabu, 12 Mei 2022.

Dalam surat pertama yang dilayangkan 28 April 2022, pihak apotek dituduh telah menjual obat keras tanpa resep dokter. Dengan dalih itu, pihak LSM meminta agar pemilik apotek menghadiri sosialisasi tentang obat keras.

Baca Juga: Truk Tabung Gas Elpiji Dibegal di Cilincing, Lengan Kernet Ditebas Clurit, Tiga Pelaku Diringkus

Namun surat itu tak mendapat tanggapan dari mayoritas pelaku usaha apotek. Hal itu rupanya mendorong pihak LSM perlindungan konsumen itu melayangkan surat somasi kedua.

"Kami mengimbau pada para pelaku usaha apotek untuk mengabaikan. Tidak usah ditanggapi," katanya.

Masduki mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, termasuk apotek.

Sesuai dengan UU berlaku, yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, apotek dan toko obat itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Horoskop SCORPIO Minggu ini ; Anda ingin Pegang Kendali, tetapi Kabar Buruk jika Berkencan dengan Zodiak ini

Masduki menyebut banyak pelaku usaha apotek yang merasa terintimidasi dengan surat itu.

Menurut dia, kewenangan LSM itu sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik di sarana kefarmasian sehingga tak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek.

"Bahkan saya tantang, silahkan laporkan,” kata Masduki.

Menurut dia, apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.

Baca Juga: Waspada Penularan PMK Sapi, Polisi dan Dinas Terkait di Sukoharjo Lakukan Langkah Antisipasi

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Umum LPK RI, Fais Adam mengakui telah mengirim surat kepada puluhan apotek di Tulungagung.

Disinggung tujuan kirimkan surat itu, Fais menjelaskan mempunyai temuan apotek-apotek itu menjual obat keras tanpa resep dokter, salah satu obat keras itu adalah obat antibiotik, amoxicillin.

“Kami cuma mengingatkan jangan menjual obat keras tanpa resep dokter,” katanya melalui ANTARA.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah