Beteng Bekas Keraton Kartasura Dijebol Tanpa Izin, Pelaku Terancam Melanggar Pasal UU Cagar Budaya

- 22 April 2022, 17:37 WIB
Kondisi tembok atau beteng bekas Keraton Kartasura, di Sukoharjo yang dijebol tanpa izin
Kondisi tembok atau beteng bekas Keraton Kartasura, di Sukoharjo yang dijebol tanpa izin /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

"Kami belum tahu tujuan pembongkaran ini untuk apa. Dalam kasus ini B beralasan tidak tahu kalau yang dibongkarnya itu cagar budaya,” imbuh Joko.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo memastikan bahwa bangunan tembok atau pagar Keraton Kartasura yang dibongkar adalah benda cagar budaya (BCB).

Baca Juga: Cek Data Berikut Siapa Tahu Milik Anda, 19 Motor Hasil Penindakan Polres Sukoharjo Belum Diambil Pemiliknya

Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik. Terhadap pelakunya dapat dijerat dengan pasal pidana.

Jika terbukti ada kesengajaan, maka pelaku dapat dijerat Pasal 105 jo Pasal 113 ayat (3) UU RI Nomer 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah