"Kami belum tahu tujuan pembongkaran ini untuk apa. Dalam kasus ini B beralasan tidak tahu kalau yang dibongkarnya itu cagar budaya,” imbuh Joko.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo memastikan bahwa bangunan tembok atau pagar Keraton Kartasura yang dibongkar adalah benda cagar budaya (BCB).
Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik. Terhadap pelakunya dapat dijerat dengan pasal pidana.
Jika terbukti ada kesengajaan, maka pelaku dapat dijerat Pasal 105 jo Pasal 113 ayat (3) UU RI Nomer 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***