LAPAAN RI Minta Bupati Sukoharjo Cabut Aturan Pembatasan Lalu Lintas di Underpass Makamhaji, Ini Alasannya

- 13 April 2022, 16:24 WIB
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro menunjuk portal underpass yang rusak akibat tersangkut kendaraan yang melintas
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro menunjuk portal underpass yang rusak akibat tersangkut kendaraan yang melintas /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Pasca perbaikan jalan underpass Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Pemkab Sukoharjo melalui dinas terkait memberlakukan aturan kendaraan berat diatas 8,5 ton dilarang melintas.

Atas larangan dengan pertimbangan agar umur jalan underpass yang sudah diperbaiki tidak sering rusak itu, sejumlah kendaraan berat harus mencari alternatif jalan lain. Selain membatasi jenis berat bruto  (JBB) kendaraan, di masing - masing ujung underpass juga diberi portal.

Portal dimaksudkan sebagai penanda batas ketinggian kendaraan yang akan melintasi underpass. Hanya saja belum genap satu bulan, kedua portal dengan tinggi sekira 3,5 meter itu sudah rusak, bahkan ada yang ambrol lantaran tersangkut muatan kendaraan, utamanya dari jenis truk.

Baca Juga: Sinopsis Film Interstellar Bioskop Trans TV Malam Ini, Mencari Kehidupan Diluar Bumi

Berbagai imbas yang muncul dari pembatasan JBB kendaraan yang boleh melintas di underpass tersebut mendapat sorotan dari Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro.

"Saya minta kepada Bupati Sukoharjo agar kembali membuka jalan underpass agar bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan umum," kata Kusumo saat dilokasi underpass Makamhaji bersama anggota timnya, Rabu 13 April 2022.

Kusumo menyatakan, peraturan tentang larangan kendaraan dengan JBB tertentu di jalan raya tidak boleh berlaku surut. Karena sebelum perbaikan terakhir, jalan underpass Makamhaji tersebut bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan.

Baca Juga: Diduga Dianiaya Kakak Sepupu, Seorang Bocah TK di Sukoharjo Tewas dengan Tubuh Penuh Luka Lebam

"Regulasi (pembatasan) ini kan dibuat di pertengahan atau baru saja, setelah jalan underpass sering rusak. Bupati membuat aturan baru, melarang kendaraan dengan tonase besar lewat disini. Ini seharusnya tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x