Dikritik Belum Kantongi Ijin Keselamatan, Gibran Rakabuming Tetap Operasikan Kendaraan Listrik Wisata

- 6 Januari 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi-Kendaraan listrik wisata Solo yang mulai dioperasikan sejak awal tahun 2022.
Ilustrasi-Kendaraan listrik wisata Solo yang mulai dioperasikan sejak awal tahun 2022. /Aris Wasita/ANTARA/

WNC - SOLO- Moda transportasi kendaraan listrik wisata Kota Solo tetap dioperasikan meski muncul polemik terkait izin keselamatan.

Dalam polemik tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berargumen, pihak Satlantas ssendiri sudah membolehkan.

"Karo (oleh) Satlantas (Kepolisian) wae (saja) oke kok. Namanya juga sepur wisata, jalan saja terus," kata Gibran, dikutip WNC dari Antara di Solo, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Merusak Alam, Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan

Meski demikian, Walikota Solo itu berpesan agar operasional kendaraan wisata berbahan bakar listrik tersebut dilakukan secara hati-hati.

"Yang penting sing numpak ya ati-ati, itu saja. Lagi pula kan selama ini pelan-pelan," katanya lagi.

Pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya.

Menurut Djoko Setijowarno, jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).

Baca Juga: Lho! Ada Sindikat Bisnis Vaksin ? Dinas Kesehatan Kota Surabaya Melaporkan Indikasi Jual Beli Ilegal

"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.

Djoko mengatakan, jika mobil listrik hibah dari Tahir Foundation tersebut tetap dioperasikan di jalan umum, pengelola bisa dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga: SNMPTN 2022, Berikut ini 5 Mekanisme Sanggah Mengenai Kuota atau Jumlah Siswa dan Jurusan Sekolah

Pasal itu berlaku bagi setiap orang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Termasuk membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri

Oleh karena itu, menurut Djoko, saat ini lebih baik Pemkot Surakarta mengoperasikan mobil listrik tersebut di kawasan tertutup atau tidak di jalan raya.

Baca Juga: Raih Dua Predikat Kompetisi Internasional, Mahasiswa UNS Usung Alat Pereda Tingkat Stres bagi Pengguna Jalan

Bukan masalah wisatanya namun jalan yg dilaluinya. Jika dioperasikan di lokasi tertutup misalkan di kawasan Jurug atau di Kantor Balai Kota Surakarta tidak ada pelat nomor juga tidak masalah.

"Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan penumpang harus dapat jaminan asuransi," katanya lagi.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah