Ada Vaksin Kadaluwarsa di Kudus, Pemprov Himbau Lebih Hati-Hati

- 9 November 2021, 06:28 WIB
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta vaksin untuk segera disuntikkan.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta vaksin untuk segera disuntikkan. /Jatengprov.go.id/

WNC - SEMARANG - Beberapa waktu lalu, Kudus diketahui terdapat vaksin kadaluwarsa. Itu membuat Pemprov Jateng lebih berhati-hati.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terus mengingatkan kepada bupati/wali kota terkait masa kedaluwarsa vaksin. Di antaranya dengan meminta mereka segera menyuntikkan seluruh vaksin yang telah diterima.

“Kita ingatkan terus, tiap minggu kita ingatkan. Awas ya, sekian vaksin akan expired tanggal sekian. Segera disuntikkan, yang tidak sanggup angkat tangan agar kita pindahkan ke daerah lain,” kata Ganjar, seusai memimpin rapat penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur, Senin 08 November 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada Kemenkes ihwal adanya vaksin kedaluwarsa seperti terjadi di Kudus.

“Instruksinya itu supaya tetap disimpan dalam suhu standarnya. Dalam suhu yang ditetapkan,” kata Yulianto.

Hingga kini, penyimpanan vaksin menggunakan suhu standar, sambil menunggu supervisi tentang vaksin kadaluwarsa. Termasuk nanti adanya kemungkinan akan dilakukan uji-uji vaksin berikutnya.

“Sebenarnya ada ketentuan lain masih memungkinkan dipakai, sampai enam bulan berikutnya. Tapi kami tetap tidak memakai itu karena melampaui ED (expired date/kedaluarsa). Kita tetap simpan. Nanti menunggu evaluasi dari kementerian,” ujarnya.

Sebagaimana dikutip WNC dari Jatengprov.go.id, terkait vaksin kadaluwarsa, tidan berpengaruh dengan proses vaksinasi. Sebab jumlah vaksin kedaluwarsa juga tidak banyak, yakni vaksin jenis Astrazeneca.

Hingga kini, warga sudah mengikuti vaksin sudah ada 63 persen. Pihaknya optimis akhir tahun bisa mencapai 100 persen. Dengan catatan yang di bawah 50 persen tetap ada percepatan-percepatan.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x