Diduga Pengemudi Epilepsi dan Hilang Kesadaran, Wagub DKI akan Evaluasi Kecelakaan TransJakarta

- 4 November 2021, 06:47 WIB
Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur membantu evakuasi supir TransJakarta yang menjadi korban kecelakaan di Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021). (Foto ; ANTARA)
Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur membantu evakuasi supir TransJakarta yang menjadi korban kecelakaan di Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021). (Foto ; ANTARA) /ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Polisi temukan dugaan epilepsi pada pengemudi dalam kecelakaan bus Trans Jakarta baru-baru ini. Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria janji akan melakukan evaluasi terkait temuan polisi tentang penyebab peristiwa kecelakaan dua bus TransJakarta.

"Tentu temuan dari polisi menjadi penting untuk kita jadikan bahan pertimbangan dan evaluasi dari Transjakarta," kata Riza di Balai Kota Jakarta, dikutip WNC dari Antara, Kamis (4/11/2021)

Riza mengatakan, manajemen pengemudi perlu dievaluasi mengingat jalur jalan lurus, sempit, dengan tembok pembatas di kanan-kiri jalurnya, berpotensi kelelahan tinggi.

Pihaknya-pun sudah menyampaikan berkali-kali, menjadi sopir bus (TransJakarta) berbeda dengan kendaraan lainnya.

“Karena jalurnya lurus, terbatas ruang gerak dan dikasih pembatas kiri dan kanan. Bahkan ada yang mulai kerjanya itu dari jam tiga pagi sudah keluar. Jadi perlu manajerial yang baik dalam mengelola kesehatan, keselamatan pengemudi dan penumpang," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Periksa Dua Tersangka Maling Uang Rakyat Proyek Pembangunan ICU RSUD

Riza menekankan pihaknya bakal melakukan evaluasi dan memastikan supaya insiden seperti itu tidak terulang kembali, termasuk soal manajerial waktu pengemudi hingga rekrutmen.

"Kami pastikan akan melakukan evaluasi dan tidak terulang kembali," ujarnya.

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tabrakan maut bus Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur, karena tersangka yakni sopir bus berinisial J, meninggal dunia.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Joe Biden di Glasgow, Apa yang Diobrolkan Kedua Pemimpin Negara ?

"Ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan kasus tersebut polisi dibantu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan personel ATPM PT Hino selaku pabrikan bus turut mendalami dugaan masalah teknis pada bus tersebut. Meski demikian hasil pemeriksaan mendalam menyatakan bus dalam kondisi layak jalan.

Baca Juga: Remaja 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau, Jasad Korban Ditemukan 60 Meter dari Lokasi

Penyidikan selanjutnya adalah "human error" dan menemukan penyebab kecelakaan tersebut adalah pengemudi yang kehilangan kesadaran akibat serangan epilepsi beberapa saat sebelum terjadinya tabrakan.

"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba," kata Sambodo.

Baca Juga: Jokowi Dijadikan Nama Jalan di Abu Dhabi, Mohammed bin Zayed Jadi Nama Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekannya, J diketahui harus mengkonsumsi obat syaraf yakni Phenytoin dan obat darah tinggi Amlodipine. Namun berdasarkan pemeriksaan urine, pada saat kejadian korban tidak meminum obat syaraf yakni phenytoin sehingga mengakibatkan serangan epilepsi. (ewa/***)

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah