Baca Juga: Jokowi Bertemu Joe Biden di Glasgow, Apa yang Diobrolkan Kedua Pemimpin Negara ?
"Ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan kasus tersebut polisi dibantu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan personel ATPM PT Hino selaku pabrikan bus turut mendalami dugaan masalah teknis pada bus tersebut. Meski demikian hasil pemeriksaan mendalam menyatakan bus dalam kondisi layak jalan.
Baca Juga: Remaja 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau, Jasad Korban Ditemukan 60 Meter dari Lokasi
Penyidikan selanjutnya adalah "human error" dan menemukan penyebab kecelakaan tersebut adalah pengemudi yang kehilangan kesadaran akibat serangan epilepsi beberapa saat sebelum terjadinya tabrakan.
"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba," kata Sambodo.
Baca Juga: Jokowi Dijadikan Nama Jalan di Abu Dhabi, Mohammed bin Zayed Jadi Nama Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekannya, J diketahui harus mengkonsumsi obat syaraf yakni Phenytoin dan obat darah tinggi Amlodipine. Namun berdasarkan pemeriksaan urine, pada saat kejadian korban tidak meminum obat syaraf yakni phenytoin sehingga mengakibatkan serangan epilepsi. (ewa/***)