Kelada korban, tersangka berpesan bungkusan plastik boleh dibuka saat sudah berada di bank. Yakub kemudian menuji bank BCA untuk menabung uang yang sudah dilipat gandakan tersebut.
Namun, semua itu hanya trik pelaku mengelabuhi korban. Setibanya di depan teller bank, Yakub menyerahkan bungkusan plastik, setelah dibuka isinya uang senilai Rp400.000 dan potongan kertas berwarna merah muda menyerupai lembaran uang Rp100.000.
"Korban kaget, dan merasa ditipu melapor kepada pihak Polres Wonogiri, atas dasar informasi dari korban pelaku sudah diamankan," imbuhnya.
Dari hasil penipuan uang tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan jatah Rp28,5 juta. Untuk tersangka Warno dan Kemis sudah dilakukan penangkapan, sementara tersangka A juga merupakan dalang dari penipuan dan penggelapan masih melarikan diri.
"Uang pembagian dari hasil menipu digunakan membeli HP, sisanya Rp46 juta diamankan petugas sebagai barang bukti,"jelasnya.
Atas tindakan pelaku, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau oasal 372 KUHP ancaman kurungan lebih dari 5 tahun. (Panca/***)