Baca Juga: Racun Apotas dalam Kulkas Akibatkan Ibu rumah Tangga Tewas, Polisi Tangkap Kakak Ipar di Wonogiri
Secara keseluruhan, tambah Firman, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memusnahkan lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal dan juga beberapa miras ilegal menjadi barang bukti penindakan selama 2021 dilakukan Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Madura.
Nilai barang ditindak oleh Bea Cukai Marunda mencapai Rp5,4 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. (Panca/***)