WNC - JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya resmi menambah titik pemberlakuan ganjil - genap (gage) di Ibu Kota, menjadi 13 titik, bertambah 10 titik dari semula hanya 3 titik, penerapan berlaku sejak 25 Oktober 2021.
Dalam penambahan lokasi titik gage, petugas belum memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melintas di 10 titik lokasi baru penerapan gage. Semula 3 titik penerapan gage berada di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said, tetap dilakukan sanksi berupa tilang.
"Kalau di tiga kawasan pertama itu memang sudah langsung diberlakukan penegakan hukum. Tapi untuk 10 titik baru belum kami tilang, masih kami beri teguran," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Polisi Jadi Cleaning Service di Tempat Ibadah
Sambodo menambahkan, penindakan tegas oleh pihak kepolisian belum diberlakukan mengingat masih masyarakat tidak mengetahui perluasan gage. Hingga kini, Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan sosialisasi perluasan gage.
"Pelanggar tetap dihentikan, namun hanya diberikan teguran. Saya rasa, penerapan ganjil genap di 13 kawasan secara umum sudah baik. 90 persen sudah mengikuti aturan dan di kawasan Sudirman-Thamrin sudah 99 persen patuh pada aturan gage ini," imbuhnya, dikutip WNC dari situs tribratanews.polri.go.id.
Baca Juga: Polisi Mulai Menemukan Titik Terang Kasus Kematian Mahasiswa UNS, Sebagian Barang Bukti Diamankan
Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan penilangan masih belum diberlakukan karena masih banyak masyarakat mengetahui perluasan ganjil genap. Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan sosialisasi perluasan ganjil genap selama tiga hari ke depan.
"Pelanggar tetap dihentikan, namun hanya diberikan teguran. Saya rasa, penerapan ganjil genap di 13 kawasan secara umum sudah baik. 90 persen sudah mengikuti aturan dan di kawasan Sudirman-Thamrin sudah 99 persen patuh pada aturan gage ini," pungkasnya.