WNC-SRAGEN - 47warga peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kecik, Tanon, Kabupaten Sragen, dimintai keterangan Inspektorat terkait dugaan pungli yang dilakukan Kades. Pemeriksaan secara maraton digelar di balai desa setempat, Kamis (28/10).
Dari pantauan wartawan di Kantor balai desa, pemeriksaan dilakukan 5 orang tim Inspektorat sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga siang. Satu persatu warga dimintai keterangan. Mereka adalah warga pemilik 68 bidang tanah selaku pemohon program PTSL sisa 2020.
Sekretaris Desa Kecik, Sriyono mengatakan, para pemohon PTSL sisa 2020 itulah yang sempat ditarik Kades biaya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta dan disebut akan diproses reguler di 2021.
Salah satu warga atau pemohon PTSL, Sugiyanto mengatakan mendapat undangan ke pendapa balai desa guna dimintai keterangan terkait kasus PTSL oleh Inspektorat.
Baca Juga: Pungut Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah, Kades di Sragen Dilaporkan Warganya
Menurutnya, warga merasa dibohongi Kades terkait program PTSL yang rata-rata sempat diminta biaya tambahan Rp 2,5 sampai Rp 3 juta. Padahal warga sudah membayar Rp 500.000 sesuai kesepakatan awal PTSL di 2020.
Usai dimintai keterangan, Sugiyanto mengaku kurang puas lantaran pertanyaan dari tim Inspektorat tidak menyentuh soal pungutan yang dilakukan Kades.
“Tadi sebelah saya justru heran, kok materi pertanyaan bukan soal pungutan uangnya tapi cuma ditanya tanahnya dibagi berapa,” ungkapnya ditemui wartawan di lokasi balai desa.
Baca Juga: Berdalih Mengobati Kebiasaan Ngompol, Seorang Ayah Mencabuli Anak Sejak Umur 8 Tahun