Pungut Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah, Kades di Sragen Dilaporkan Warganya

- 26 Oktober 2021, 06:25 WIB
Sugiyanto dan sejumlah warga Desa Kecik memaparkan kronologi dugaan Pungli Kades
Sugiyanto dan sejumlah warga Desa Kecik memaparkan kronologi dugaan Pungli Kades /

WNC-SRAGEN – Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dilaporkan warganya atas dugaan pungli sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kades bersangkutan menarik biaya pendaftarkan penyertifikatan sebesar Rp 2,5 hingga 3 juta rupiah per bidang tanah,” kata perwakilan warga, Sugiyanto.

Kepada wartawan Sugiyanto memaparkan, awal program PTSL 2020 Desa Kecik mendapat kuota 170an bidang. Panitia PTSL menyepakati biaya Rp 600 ribu/bidang. Setelah keluar Surat edaran Bupati, biaya diturunkan Rp 500 ribu. Akibat pandemi Covid-19, Program PTSL 2020 terkena refokusing, sehingga dilanjutkan di 2021.

“Tetapi pada pertengahan tahun kemarin, Kades menyampaikan kuota PTSL sudah habis. Dari situ saya minta memo untuk klarifikasi ke BPN, jika PTSL memang kuota sudah habis .” Lanjut Sugiyanto.

Namun setelah ditunjukkan bukti  c=dari BPN, Kades mengaku baru mengetahui. Padahal sebelumnya kades sudah bergerak door to door, menyampaikan PTSL bisa dilanjutkan dengan biaya reguler Rp 2,5 -3 juta. Sebagian warga sudah bayar, tetapi dikembalikan setelah kasus ini mengemuka .

Perihal laporan tersebut, Sekretaris Inspektorat, Badrus Samsu Darusi menyampaikan sudah membentuk tim pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

”Kita lihat dulu. kalau Pungutan liar dan sifatnya untuk kepentingan pribadi ya dimungkinkan (untuk diproses),” ujar Badrus.

Badrus membenarkan ada 2 SPJ yang masuk. Namun masih didalami mana laporan yang benar. Terkait laporan benar atau tidak bisa dipastikan setelah dilakukan langkah klarifikasi.

Sementara Kades Kecik, Sukidi membantah tuduhan pungli. Kata dia, tahun 2020 ada 175 perohonan PTSL. 106 petak pemohon sudah jadi dan sisnya diproses pada 2021. Soal kuota habis pada pertengahan 2021, itu informasi via telepon dari BPN.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah