Seorang Pria Diringkus Polisi Saat Ketahuan Hendak Bertransaksi Uang Palsu

- 27 Oktober 2021, 11:07 WIB
Polisi berhasil meringkus pelaku pengedaran uang palsu di Provinsi Jawa Timur, sementara barang bukti ikut serta diamankan petugas.
Polisi berhasil meringkus pelaku pengedaran uang palsu di Provinsi Jawa Timur, sementara barang bukti ikut serta diamankan petugas. /Antaranews.com/

 

WNC - JEMBER - Seorang pria warga Kecamatan Kalisat berhasil diringkus aparat kepolisian, atas dugaan pengedaran uang palsu (Upal). Ia diamankan dengan barang bukti senilai jutaan rupiah.

Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan pelaku pengedar uang palsu berinisial JN (31) warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur. Tersangka berhasil diringkus di perlintasan rel KA di Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.

"Kami mengagalkan sindikat peredaran uang palsu dan menangkap seorang pelaku berinisial JN dan menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp2.750.000 di Kecamatan Ledokombo," kata Kapolres, dikutip WNC dari situs antaranews.com.

Pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut atas laporan masyarakat di lokasi perlintasan rel KA sering digunakan transaksi jual beli uang palsu.

Baca Juga: Lima Bocah Terseret di Sungai Palangpang, Satu Tenggelam dan Hilang

Baca Juga: Dunia Terbalik, Dulu Peradaban Manusia Terancam Kelaparan, Sekarang Justru Kelebihan Makan

Barang bukti yang disita polisi sebanyak 25 lembar uang pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 dan tahun emisi 2016, kemudian dua lembar uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2013 dan tahun emisi 2016, serta 10 lembar uang pecahan Rp5.000 tahun emisi 2016.

"Tersangka mengaku membeli uang palsu melalui Facebook dengan harga beli sebesar Rp500.000 dan uang palsu rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp1 juta," katanya.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah