Catat, Sepur Kelinci Nekat Beroperasi di Jalan Raya Sukoharjo Bakal Dikandangkan

15 Mei 2022, 16:25 WIB
Dishub Sukoharjo bersama Satlantas Polres Sukoharjo mendatangi bengkel karoseri sepur kelinci Jaran Balap /Dishub Sukoharjo

WNC-SUKOHARJO- Tindakan tegas bakal dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo jika menemukan kereta wisata atau sepur kelinci nekat beroperasi di jalan raya.

Bekerjasama dengan Satlantas Polres Sukoharjo, terhadap operasional sepur kelinci yang tak memenuhi standar keselamatan di jalan raya itu akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Sukoharjo, Marjono, setelah sebelumnya mendatangi para pemilik dan bengkel pembuatan sepur kelinci.

Baca Juga: Pembukaan Car Free Day Solo Dibayangi Penyebaran Hepatitis Akut, Masyarakat Diminta Waspada

"Beberapa hari ini pembicaraan soal sepur kelinci menjadi trending topik di masyarakat karena adanya kecelakaan sepur kelinci di Boyolali," kata Marjono, Minggu 15 Mei 2022.

Mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka patroli dan mendatangi para pemilik sepur kelinci untuk pendataan dan sosialisasi tentang aturan lalu lintas.

"Salah satunya, kami mendatangi bengkel karoseri sepur kelinci terbesar di Sukoharjo, nama bengkelnya Jaran Balap, nama pemiliknya Pak Didik Hartanto," ungkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Purge: Election Year Tayang di GTV, Tradisi Pembunuhan Menjelang Pemilihan Presiden

Dari keterangan pemilik bengkel yang juga ketua paguyuban sepur kelinci se Jawa Tengah(Jateng) itu, sepur kelinci dibuat tidak untuk beroperasi di jalan raya, tapi hanya untuk tempat wisata.

"Data yang ada pada kami, jumlah pemilik sepur kelinci yang ikut paguyuban sebanyak 85 orang. Sedangkan untuk jumlah sepur kelinci sekira 100 unit, karena ada yang memiliki lebih dari satu," sebut Marjono.

Kepada para pemilik sepur kelinci, Dishub bersama Satlantas menyampaikan himbauan agar dalam operasionalnya membawa tidak melintas di jalan raya, karena sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Yayasan Gema Salam Mengaku Dirugikan, Pelaku Penculikan 12 Anak di Bogor Disebut Eks Napiter

"Kami menghimbau agar sepur kelinci ini beroperasi di tempat wisata sesuai wilayah masing -masing. Termasuk dalam hal kecepatan, tidak boleh lebih dari 30 kilometer per jam," terangnya.

Diakui Marjono dalam hal penertiban operasional sepur kelinci ini pihaknya menghadapi dilema. Secara regulasi dan nomenklatur operasional kendaraan, melanggar UU lalu lintas no. 22 tahun 2009.

"Jika mengacu UU tersebut, ada lima pasal yang dilanggar, salah satunya adalah tentang kelayakan kendaraan. Selain itu, juga tidak memiliki dokumen yang resmi," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Tri Suci Waisak Nasional, Umat Buddha Gelar Ritual Pengambilan Api Abadi Mrapen di Grobogan

Namun begitu, disisi lain ada upaya untuk membangkitkan perekonomian masyarakat setelah sekira dua tahun lamanya terpuruk akibat dilanda pandemi Covid-19.

"Hal ini juga kami sampaikan kepada Pak Didik selaku ketua paguyuban. Dan dia mempersilahkan untuk diambil tindakan tegas jika ada sepur kelinci beroperasi di jalan raya," sambungnya.

Mengutip keterangan Didik, Marjono mengatakan, sesuai AD/ART paguyuban sepur kelinci, juga telah dicantumkan tentang larangan beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: Maling Sekarung Rokok Berakhir Tragis di Sukoharjo, Ditemukan Tewas di Dalam Toko Belum Sempat Bawa Hasil

" Dari Pak Didik, kami mendapat penegasan jika nanti ada temuan sepur kelinci nekat beroperasi di jalan raya maka diminta di kandangkan (ditahan-Red)," pungkasnya.***

 

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler