Beteng Bekas Keraton Kartasura Dijebol Tanpa Izin, Pelaku Terancam Melanggar Pasal UU Cagar Budaya

22 April 2022, 17:37 WIB
Kondisi tembok atau beteng bekas Keraton Kartasura, di Sukoharjo yang dijebol tanpa izin /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC- SUKOHARJO – Warga kampung di sekitar beteng bekas bangunan Keraton Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) geger pada, Jum'at 22 April 2022.

Mereka melaporkan telah terjadi pengrusakan bangunan beteng bekas keraton yang dibongkar paksa, alias tanpa izin. Pelakunya, orang yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Camat Kartasura, Joko Miranto yang mendapat laporan, langsung datang ke lokasi bersama aparat kepolisian untuk menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan bagian dari cagar budaya itu.

Baca Juga: Perdana Terpilih, Juara Umum Mas dan Mbak UVBN Sukoharjo 2022 Siap Jadi Ikon Model

"Kami mendapat laporan pada Kamis (21 April 2022) petang. Kemungkinan pembongkaran beteng dilakukan menggunakan alat berat mulai kemarin itu," papar Joko.

Oleh Camat dibantu aparat kepolisian, kegiatan pembongkaran langsung dihentikan, sambil menunggu proses lebih lanjut. Pembongkaran dilakukan oleh tukang bangunan.

"Tukang itu kemungkinan disuruh oleh seseorang yang mengaku memiliki SHM atas lahan itu. Kegiatan pembongkaran juga belum memiliki izin," ungkap Joko.

Baca Juga: Polemik Portal Underpass Makamhaji, Dishub Sukoharjo Dinilai Tidak Memikirkan Dampaknya

Diketahui, tanah itu di kawasan bekas keraton itu, sekarang diklaim milik warga berinisial B, dulu milik warga berinisial L. Antara B dan L masih proses balik nama di BPN.

"Kami belum tahu tujuan pembongkaran ini untuk apa. Dalam kasus ini B beralasan tidak tahu kalau yang dibongkarnya itu cagar budaya,” imbuh Joko.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo memastikan bahwa bangunan tembok atau pagar Keraton Kartasura yang dibongkar adalah benda cagar budaya (BCB).

Baca Juga: Cek Data Berikut Siapa Tahu Milik Anda, 19 Motor Hasil Penindakan Polres Sukoharjo Belum Diambil Pemiliknya

Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik. Terhadap pelakunya dapat dijerat dengan pasal pidana.

Jika terbukti ada kesengajaan, maka pelaku dapat dijerat Pasal 105 jo Pasal 113 ayat (3) UU RI Nomer 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler