Monumen Ikonik Elang Danadyaksa di Sukoharjo, Terbuat dari Knalpot Brong untuk Peringatan Pengguna Jalan

8 April 2022, 20:26 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan pejabat Forkopimda meresmikan monumen Elang Danadyaksa di kawasan Solo Baru /Humas Polres Sukoharjo

WNC-SUKOHARJO — Sebuah monumen replika burung elang resmi berdiri gagah di kawasan jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Uniknya, material monumen ikonik itu dari knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong hasil operasi Satlantas Polres Sukoharjo. Peresmian dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Jum'at 8 April 2022.

“Saya sangat mengapresiasi sekali adanya inovasi dari Pak Kapolres Sukoharjo, yang mana hasil tindakan knalpot tidak sesuai standar bisa diwujudkan menjadi monumen yang sangat luar biasa sekali,” kata Etik.

Baca Juga: Aksi Bulan Ramadhan, Koramil Kartasura Sukoharjo Bersama Relawan Kemanusiaan Bagikan Sembako

Monumen replika burung elang itu diberi nama 'Elang Danadyaksa'. Diharapkan bisa menggugah masyarakat agar berkendaraan dengan santun sesuai dengan aturan lalu lintas.

“Harapannya tidak ada lagi penggunaan knalpot yang tidak standar, biar tidak bising menganggu masyarakat. Intinya harus tertib lalu lintas saat berkendaraan,” tegas Bupati.

Keberadaan monumen dari knalpot brong itu di Sukoharjo, oleh Bupati diyakini baru satu -satunya diantara kota/ kabupaten yang lainnya. Sehingga dinyatakan menjadi ikon baru di Kota Makmur.

Baca Juga: Sinopsis Film No Escape Tayang di Bioskop Trans TV, Bertahan Ditengah Konflik Negara

“Yang punya itu mungkin baru di Sukoharjo. Kalau yang lain kan dihancurkan, tapi kita punya inovasi dari Pak Kapolres,” imbuh Etik.

Sementara, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan, monumen Elang Danadyaksa mempunyai ukuran tinggi 2 meter, dan lebar 1 meter.

“Knalpot hasil penindakan ini tidak serta merta dihancurkan, namun kami abadikan menjadi sebuah karya seni, dan menjadi ikon baru di Sukoharjo. Elang Danadyaksa mempunyai arti burung elang penjaga kejayaan,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Pandemi Kian Melandai, UVBN Sukoharjo Optimis Naikkan Target PMB 2022/2023 Menjadi 1.500

Selain dapat menambah indah, menurut Kapolres juga menambah daya tarik tata kota di Sukoharjo. Monumen bisa digunakan swafoto dan instagramable.

"Sehingga dapat menjadi pengingat bahwa penggunaan knalpot tidak standar itu dilarang,” ujar Wahyu.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya tetap berkomitmen akan menindak tegas terhadap penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Selain menimbulkan polusi suara, juga polusi udara.

Baca Juga: Resep Praktis Mie Kuah Ayam Labu Siam Ala Chef Devina, Cocok Buat Buka Puasa Sekeluarga

"Knalpot brong jelas sangat menganggu kenyamanan, ketertiban dan ketenangan pengguna jalan lain serta masyarakat sekitarnya," ucap Kapolres.

Monumen Elang Danadyaksa di kerjakan Edi, salah satu seniman Sukoharjo. Pembuatan monumen juga merupakan salah satu bentuk dukungan Polres Sukoharjo kepada pelaku UMKM dan industri kreatif agar terus berkembang.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler