Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar Digagalkan Bea Cukai Aceh

21 Januari 2022, 22:31 WIB
Jutaan rokok ilegal merk Niken yang berhasil disita petugas tim gabunganberhasil digagalkan /Rahmad/ANTARA FOTO

WNC, Banda Aceh - Sedikitnya 3,3 juta batang rokok ilegal merk Nikken senilai Rp 6,6 miliar, berhasil disita tim Gabungan Bea Cukai dan Polri saat akan diselundupkan di perairan Kabupaten Aceh Utara.

"Rokok yang disita tersebut tidak dilekati pita cukai. Kerugian negara dari cukai dan pajak rokok dalam penindakan tersebut mencapai Rp3,5 miliar lebih," kata Isnu Irwantoro Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh.

Isnu mengatakan pencegahan penyelundupan rokok ilegal tersebut melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau.

Baca Juga: Mengerikan, 4 Tewas dan Puluhan Luka-luka Usai Ditabrak Truk Tronton Rem Blong di Balikpapan

Lalu ada juga tim Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004, serta didukung personel Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh.

Operasi gabungan tersebut, berawal dari informasi masyarakat ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar negeri (Vietnam) menuju perairan Aceh.

Selanjutnya Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan patroli darat dan laut. Dari patroli didapat informasi bahwa kapal tersebut menuju Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: Pemerintah Austria Tawarkan Lotre Jutaan Rupiah Agar Warganya Mau Divaksin

"Tim gabungan dengan kapal patroli BC 30004 menuju ke Kuala Cangkoi dan menemukan kapal tersebut. Kemudian, tim gabungan memeriksa dan menemukan kapal bermuatan rokok ilegal," jelas Isnu Irwantoro.

Dalam operasi tersebut, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S diamankan oleh aparat.

Tiga anak buah kapal beserta barang bukti rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya kini sudah ditahan. Dan disangkakan melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Jo. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Ancaman pidananya penjara satu hingga lima tahun, serta denda dua hingga 10 kali nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai," tandas Isnu.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler