Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan Bea Cukai, Kerugian Negara Mencapai Miliaran

3 November 2021, 05:44 WIB
Jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa 02 November 2021. /Antaranews.com/

WNC - JAKARTA - Kantor Bea Cukai Marunda memusnahkan 2,7 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di DKI Jakarta perkiraan nilai mencapai Rp2,8 miliar.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, selain rokok ilegal, Bea Cukai Marunda juga memusnahkan dua botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Pemusnahan dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan penindakan dan pemusnahan terhadap barang-barang tersebut," ujar Firman, Selasa 02 November 2021.

Baca Juga: Viral ! Oknum Polantas Minta Jatah Bawang Satu Karung

Firman mengatakan rokok beserta minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari bulan 12 Oktober 2020 sampai 30 Juni 2021 dan pelaku telah ditetapkan statusnya oleh pengadilan.

Barang bukti hasil penindasan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk menghilangkan nilai guna serta penyalahgunaan barang-barang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Si Jago Merah Melahap Bangunan Pabrik Korek Api di Tangerang, Kerugian Belum Bisa Ditafsirkan

"Kami lakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Barang-barang merupakan hasil serangkaian penindakan di bidang cukai," kata Firman, sebagaimana dilansir dalam situs Antaranews.com.

Upaya pemusnahan, Bea Cukai Marunda merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat, serta komitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan, menjalin kerja sama dan sinergi yang lebih kuat dengan instansi lain

“Semoga ke depannya kinerja Bea Cukai Marunda semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Firman.

Baca Juga: Racun Apotas dalam Kulkas Akibatkan Ibu rumah Tangga Tewas, Polisi Tangkap Kakak Ipar di Wonogiri

Secara keseluruhan, tambah Firman, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memusnahkan lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal dan juga beberapa miras ilegal menjadi barang bukti penindakan selama 2021 dilakukan Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Madura.

Nilai barang ditindak oleh Bea Cukai Marunda mencapai Rp5,4 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. (Panca/***)

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler