Bharada E Ajukan Permohonan Maaf, Hingga Sujud Dihadapan Orang Tua Brigadir J

- 25 Oktober 2022, 11:28 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) memiliki peluang untuk bebas dari hukuman atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) memiliki peluang untuk bebas dari hukuman atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). /PMJ News

Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Pada sidang berikutnya yang digelar Rabu, 26 Oktober 2022 menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar pada Kamis, 27 Oktober 2022 untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Agenda sidang masih berlangsung pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.*** (Boy Darmawan/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x