Bharada E Ajukan Permohonan Maaf, Hingga Sujud Dihadapan Orang Tua Brigadir J

- 25 Oktober 2022, 11:28 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) memiliki peluang untuk bebas dari hukuman atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) memiliki peluang untuk bebas dari hukuman atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). /PMJ News

WONOGIRIUPDATE - Saat akan menjani sidang pada Selasa, 25 Oktober 2022, di PN Jakarta Selatan, Bharada E meminta maaf kepada orang tua Brigadir J.

Keseriusaan permintaan maaf Bharada E pada orang tua Brigadir J, rela mencium kedua tangan dan bersujud, menjadi ungkapan penyesalan kasusnya yang terlibat dengan Ferdy Sambo.

Pada sidang tersebut, orang tua Brigadir J hadir, yaitu Rosti Simanjuntak, istrinya, Samuel Hutabarat suaminya dan Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Detik-detik Bharada E Sujud Ampun di Hadapan Orangtua Brigadir J Saat Persidangan"

Baca Juga: Tertangkap Saat Tidur Nyenyak Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi berniat Kabur Ke Kalimantan

Sementara Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan sudah lebih dulu berada di ruang sidangBharada E yang melihat kedua orang tua Brigadir J masuk ke ruang sidang lantas
berdiri dari atas kursi untuk menghampiri keduanya.

Bharada E yang mengenakan kemeja hitam dan celana bahan tampak seperti warna abu-abu kemudian bersujud dan mencium kedua tangan kedua orang tua Brigadir J secara bergiliran yang dimulai dari Samuel Hutabarat kemudian ke Rosti Simanjuntak.

Rosti Simanjuntak terlihat memegang kedua tangan Bharada E. Ibu Brigadir J itu sesekali terlihat menganggukkan kepala.

Sebagai informasi, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang disidangkan yaitu
Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea.

Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Pada sidang berikutnya yang digelar Rabu, 26 Oktober 2022 menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar pada Kamis, 27 Oktober 2022 untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Agenda sidang masih berlangsung pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.*** (Boy Darmawan/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x