WONOGIRIUPDATE - Saat dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kepada Brigadir J, sang pengacara Sambo, Arman Hanis menolak untuk membacakan materi ekspensi dari hakim.
Pembacaan ekspesi yang diminta oleh Hakim, bertujuan agar dapat mempersingkat waktu dalam sidang.
Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Tolak Bacakan Materi Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: yang Disampaikan JPU Tidak Merunut Kejadian"
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar : Banyak Orang Menyukai Saya...
“Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang,” ujar salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
namun, kuasa hukum Ferdy Sambo menolak pembacaan materi tersebut yang diminta Hakim.
Kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut menilai, dakwaan yang disampaikan tidak merunut kejadian.
ka, pihaknya meminta untuk tetap membacakan nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang Mulia, mohon kami sampaikan bahwa kami menyampaikan fakta, bahwa yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian. Untuk mempersingkat waktu, kami akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya,” ucap Arman.