Tolak Permintaan Hakim untuk Bacakan Materi Ekspesi, Pengacara Ferdy Sambo: JPU tak Merunut Kejadian

- 19 Oktober 2022, 19:02 WIB
Ferdy Sambo Beri Amplop ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'Ruf dengan Nilai Fantastis, Benarkah?
Ferdy Sambo Beri Amplop ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'Ruf dengan Nilai Fantastis, Benarkah? /Dok. Antaranews/Muhammad Adimaja/rwa//

“Sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya, karena uraian yang kami sampaikan ada yang hilang dari JPU. Mohon boleh disampaikan agar proses peradilan ini fair dan transparan, itu yang kami ingini, Yang Mulia,” katanya.

Atas tindakan mantan Kadiv Propam itu bersama dengan Istri dan para ajudannya, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dikatakan bahwa Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam untuk melepaskan sekali tembakan ke Brigadir J.

Saat itu kondisi Brigadir J tertelungkup dan masih bergerak kesakitan, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Kemudian, Jaksa Sugeng mengatakan bahwa Ferdy Sambo beberapa kali melepaskan tembakan ke arah dinding untuk membuat skenario terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Sebelumnya dikatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY 851 ke tubuh Brigadir J dan menembakan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terkapar.

Kemudian, di saat kondisi Brigadir J sudah tidak berdaya, Ferdy Sambo mengakhiri nyawa Yosua dengan menembaknya.*** (Tirzha Nathalia Melisa/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah