Bobol 13 Rekening ATM Karyawan Pabrik, Seorang Satpam di Sukoharjo Terancam 7 Tahun Masuk Bui

- 23 April 2022, 16:23 WIB
Polsek Grogol Polres Sukoharjo merilis tersangka AR, satpam pembobol 13 rekening ATM milik karyawan pabrik di tempatnya bekerja
Polsek Grogol Polres Sukoharjo merilis tersangka AR, satpam pembobol 13 rekening ATM milik karyawan pabrik di tempatnya bekerja /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC- SUKOHARJO – Seorang pria, satpam sebuah pabrik tekstil di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap Unit Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo.

Pria berinisial AR (34) warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, dilaporkan oleh seorang korban yang telah kehilangan sejumlah uang lantaran ATM miliknya di curi AR.

Kapolsek Grogol, Polres Sukoharjo, AKP Dodiawan mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga: Membentuk Citra Baik, Tim LPMPP UMS Ajarkan Digital Marketing di Pondok Pesantren

"Korban yang melapor bernama Lilis (31) warga Bakalan, Polokarto, Sukoharjo. Korban dan tersangka ini sama -sama bekerja di pabrik itu," kata Kapolsek, Sabtu 23 April 2022.

Awalnya, korban saat hendak mengambil uang gaji melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) selalu gagal. Meski berulang kali memasukan kode PIN, namun hasilnya ditolak.

Permasalahan tersebut kemudian dilaporkan korban ke pihak bank dan didapat hasil bahwa ternyata isi saldo ATMnya telah habis. Kejanggalan itu lalu dilaporkan polisi.

Baca Juga: Sinopsis Film Unhinged Tayang di Bioskop Trans TV, Tentang Teror Seorang Pria Psikopat

Menindak lanjuti laporan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi serta memeriksa kamera pemantau ATM di sekitar Solo Baru.

"Dan hasilnya, tersangka pelakunya mengarah kepada AR yang tak lain adalah Satpam di pabrik itu," papar Dodiawan.

Adapun modus tersangka yakni mencuri dompet korban di dalam jok motor lalu mengambil kartu ATM korban beserta KTP-nya. KTP diambil untuk mencoba PIN ATM dengan memasulan tanggal lahir korban.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H, 22 April 2022 Wilayah Wonogiri dan Sukoharjo

"Aksi mencuri ATM ini sudah dilakukan tersangka sejak September 2021 lalu. Sedikitnya sudah 13 kali dengan modus yang sama. Targetnya karyawan pabrik tempatnya bekerja,"ungkap Kapolsek.

Dari pengakuan 13 kali beraksi tersebut, tersangka mengaku paling banyak saat menguras isi ATM korban sebesar Rp2,5 juta.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, 1 unit motor matik, 1 buah obeng, 3 kartu ATM korban, 1 unit handphone, dan print out rekening atas nama korban.

Baca Juga: Beteng Bekas Keraton Kartasura Dijebol Tanpa Izin, Pelaku Terancam Melanggar Pasal UU Cagar Budaya

"Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun penjara.," tandas Kapolsek.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah