Dua Pria asal Brebes Menggasak Gerai Handphone, Pelaku Masuk Melalui Atap Plafon

- 23 April 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi perampokan gerai handphone.
Ilustrasi perampokan gerai handphone. /Foto: Pixabay/

Atas tindakannya tersebut pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. ***

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Jateng.Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah