Duh, Seorang Bocah Perempuan 11 Tahun di Sukoharjo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

- 20 April 2022, 21:49 WIB
DN, tersangka pencabulan anak bawah umur dirilis oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo
DN, tersangka pencabulan anak bawah umur dirilis oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo /WNC/ Nanang Sapto Nugroho


WNC- SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan seorang pria berinisial DN (35) warga Bulurejo, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Pria yang bekerja sebagai kurir ekspedisi itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur berinisial SR (11). Korban tak lain adalah anak tirinya sendiri.

"Tersangka DN, mengaku kali pertama mencabuli korban pada 2018 di Namlea Ambon,” terang Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: IWW, Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Dukung Penegakan Hukum

Perbuatan bejat tersangka terhadap korban itu berlanjut hingga tahun 2021 lalu. Tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman tidak akan diberi uang jajan jika menolak.

Tersangka menjanjikan memberi uang Rp50 ribu setiap memaksa berhubungan badan. Kejadian itu terus berulang, dimana dari pengakuan tersangka sebanyak 10 kali.

"Namun, korban hanya mengaku diajak berhubungan badan dengan ayah tirinya inu sebanyak tiga kali," papar Kasat Reskrim.

Baca Juga: Kemenag Siap Gelar Rukyatul Hilal Penetapan Awal Syawal 1443 H di 99 Titik, 14 Diantaranya di Jateng

Kasus ini terungkap ketika korban pada Desember 2021 lalu sedang dirumah saksi berinisial RS yang tak lain tetangga sendiri. Korban bercerita pernah dicabuli oleh ayah tirinya.

"Dari keterangan korban, tersangka juga pernah meminta foto korban dalam kondisi telanjang," ujar Teguh.

Mendengar cerita korban, oleh saksi RS, kemudian disampaikan ke ibu kandung korban yang awalnya tidak percaya. Ibu kandung korban baru percaya setelah melihat riwayat chat dari pelaku dan korban.

Baca Juga: Datangi Garasi Bus, Satlantas Polres Sukoharjo Cek Kelaikan Angkutan Umum Lebaran

Kejadian itu kemudian disampaiken ke kakak kandung korban untuk kemudian berkoordinasi dengan Pakdhe korban. Mereka selanjutnya melapor ke Polres Sukoharjo.

"Tersangka pelaku kami amankan pada Jum'at 15 April 2022, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Teguh.

Selain menangkap DN, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 stel baju tidur warna ungu, 1 unit hape milik tersangka, dan 1 unit hape milik korban.

Baca Juga: Mahasiswa Aliansi Cipayung Berunjuk Rasa di DPRD Sukoharjo, Sampaikan 6 Tuntutan

Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kasat Reskrim.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah