Duh, Seorang Bocah Perempuan 11 Tahun di Sukoharjo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

- 20 April 2022, 21:49 WIB
DN, tersangka pencabulan anak bawah umur dirilis oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo
DN, tersangka pencabulan anak bawah umur dirilis oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

Mendengar cerita korban, oleh saksi RS, kemudian disampaikan ke ibu kandung korban yang awalnya tidak percaya. Ibu kandung korban baru percaya setelah melihat riwayat chat dari pelaku dan korban.

Baca Juga: Datangi Garasi Bus, Satlantas Polres Sukoharjo Cek Kelaikan Angkutan Umum Lebaran

Kejadian itu kemudian disampaiken ke kakak kandung korban untuk kemudian berkoordinasi dengan Pakdhe korban. Mereka selanjutnya melapor ke Polres Sukoharjo.

"Tersangka pelaku kami amankan pada Jum'at 15 April 2022, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Teguh.

Selain menangkap DN, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 stel baju tidur warna ungu, 1 unit hape milik tersangka, dan 1 unit hape milik korban.

Baca Juga: Mahasiswa Aliansi Cipayung Berunjuk Rasa di DPRD Sukoharjo, Sampaikan 6 Tuntutan

Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kasat Reskrim.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah