Pelaku Pencurian Menggasak 80 Tabung Elpiji dan 33 Kotak Telur, Kerugian Mencapai Rp18 Juta

- 19 April 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi. Pencuri membawa kabur 80 tabung elpiji dan 33 kotak berisi telur.
Ilustrasi. Pencuri membawa kabur 80 tabung elpiji dan 33 kotak berisi telur. /Foto: Pixabay/bgs_digital_creator/

Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah