Kasus Bocah TK Tewas Diduga Dianiaya Kakak Sepupu, Polres Sukoharjo Tetapkan 2 Tersangka

- 13 April 2022, 20:26 WIB
G dan F, dua tersangka pelaku penganiaya seorang bocah hingga mengakibatkan meninggal dunia di amankan Polres Sukoharjo
G dan F, dua tersangka pelaku penganiaya seorang bocah hingga mengakibatkan meninggal dunia di amankan Polres Sukoharjo /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

Mengetahui hal itu, istri G kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F. Mereka kemudian membawanya korban ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.

“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjut Kapolres.

Baca Juga: 67.094 Warga Sukoharjo Terima BLT Minyak Goreng, Kadinsos: Cair Mulai Rabu 13 April 2022

Dalam melakukan penganiayaan, kedua pelaku selain dengan tangan kosong, juga menggunakan alat berupa anyaman rotan pemukul jemuran kasur, bilah bambu, gagang pel lantai, tali rafia, dan lainnya.

"Tersangka pelaku G ini juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia," papar Kapolres.

Atas perbuatan sadisnya itu, antara G dan F terjerat ancaman hukuman dengan pasal yang berbeda.

Baca Juga: Polemik Timnas Futsal Indonesia, Putra atau Putri yang Berangkat ke Sea Games di Hanoi Vietnam

Untuk G Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

“Untuk tersangka F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 yahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x