Kasus Bocah TK Tewas Diduga Dianiaya Kakak Sepupu, Polres Sukoharjo Tetapkan 2 Tersangka

- 13 April 2022, 20:26 WIB
G dan F, dua tersangka pelaku penganiaya seorang bocah hingga mengakibatkan meninggal dunia di amankan Polres Sukoharjo
G dan F, dua tersangka pelaku penganiaya seorang bocah hingga mengakibatkan meninggal dunia di amankan Polres Sukoharjo /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO– Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan, akhirnya Satreskrim Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya bocah TK di Kartasura.

Dua tersangka pelaku tersebut adalah kakak sepupu korban berinisial G (24), dan F alias J (18). Mereka selama ini tinggal dalam satu rumah bersama korban di Ngabeyan, Kartasura.

Korban berinisial UF (7) tewas dengan sekujur badan mulai kepala hingga kaki mengalami luka -luka lebam dan goresan. Diduga akibat dianiaya oleh para tersangka.

Baca Juga: LAPAAN RI Minta Bupati Sukoharjo Cabut Aturan Pembatasan Lalu Lintas di Underpass Makamhaji, Ini Alasannya

“Pemicu meninggalnya korban akibat dianiaya tersangka F pada, Selasa 12 April 2022 kemarin. Tersangka menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu 13 April 2022.

Kapolres mengungkapkan, tersangka pelaku mengaku tega menendang dua kaki korban dengan alasan, karena bocah perempuan itu diduga mengambil uang sebesar Rp30 ribu dari warung yang selama ini dijaga tersangka.

“Ketika mendengar bunyi salah satu penghuni rumah, yakni istri G, kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” terang Kapolres.

Baca Juga: Sinopsis Film Interstellar Bioskop Trans TV Malam Ini, Mencari Kehidupan Diluar Bumi

Pada pukul 16.00 WIB, istri G yang tak lain kakak ipar korban, mengecek keadaan dan melihat korban dalam kondisi kritis, matanya terbuka tidak berkedip.

Mengetahui hal itu, istri G kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F. Mereka kemudian membawanya korban ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.

“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjut Kapolres.

Baca Juga: 67.094 Warga Sukoharjo Terima BLT Minyak Goreng, Kadinsos: Cair Mulai Rabu 13 April 2022

Dalam melakukan penganiayaan, kedua pelaku selain dengan tangan kosong, juga menggunakan alat berupa anyaman rotan pemukul jemuran kasur, bilah bambu, gagang pel lantai, tali rafia, dan lainnya.

"Tersangka pelaku G ini juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia," papar Kapolres.

Atas perbuatan sadisnya itu, antara G dan F terjerat ancaman hukuman dengan pasal yang berbeda.

Baca Juga: Polemik Timnas Futsal Indonesia, Putra atau Putri yang Berangkat ke Sea Games di Hanoi Vietnam

Untuk G Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

“Untuk tersangka F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 yahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkas Kapolres.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x