WNC - JEPARA - Seorang remaja 16 tahun, dicekoki minuman keras dan dicabuli dua pria. Perlakuan tersebut dilakukan ketika korban tidak sadarkan diri.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, mengungkap identitas pelaku bernama Rohman (22) dan Fikar (21) keduanya warga Kecamatan Kedung.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing tanpa ada perlawanan," katanya, Rabu, 2 Maret 2022.
Penangkapan kedua pelaku, berawal dari laporan keluarga korban, yang merasa tidak terima atas perlakuan keduanya.
Peristiwa bejat tersebut teejadi pada, 18 Februari 2022 di rumah pelaku Rohman. Korban berinisial ND diajak ke rumah NK adik Rohman.
Setibanya di rumah, NK bekerja lantas meninggalkan korban bersama kakaknya. Sementara kedua pelaku sedang asik menenggak minuman keras.
Baca Juga: Waduh, Kebanyakan Minum Air bisa Bikin Keracunan! Efek Buruknya Bisa Meninggal? Kok Bisa?!
Dikutip WNC melalui Antara, korban dipaksa ikut meminum minuman keras tersebut hingga mabuk dan masuk ke dalam kamar untuk tiduran.