Seorang Ayah di Depok Tega Perkosa Anak Kandung yang Masih Berusia 11 Tahun dengan Ancaman Senjata Tajam

- 2 Maret 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi. Ayah kandung pemerkosa anak sendiri telah ditangkap aparat kepolisian, ia melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021.
Ilustrasi. Ayah kandung pemerkosa anak sendiri telah ditangkap aparat kepolisian, ia melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021. /Foto: Pixabay/


WNC - DEPOK - Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri ditangkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial A alias Ateng (48).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan Ateng memperkosa anak kandungnya D yang masih berusia 11 tahun.

Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 28 Februari 2022 di rumah keluarganya daerah Sukmajaya, Kota Depok.

Kepada petugas, Ateng mengakui telah melakukan aksi bejatnya tersebut beberapa kali sejak tahun 2021.

Baca Juga: Dua gol David Silva Antarkan Persib Bandung Menangi Laga Lawan Persija Jakarta dengan Skor 2-0

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri," ungkap AKBP Yogen kepada wartawan, Selasa, 1 Maret 2022.

Namun ada perbedaan pengakuan dari pihak korban dan pelaku. Dari penuturan pelaku ka mengakui melakukan 4 kali aksi pemerkosaan, sementara pengakuan korban sekitar 20.

"Nanti akan kami dalami dulu," ucapnya, dikutip WNC melalui PMJ News.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam, sehingga membuat korban ketakutan.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x